Merek merupakan simbol pengenal yang dapat membentuk citra dan persepsi terhadappengguna atau konsumennya. Ketika suatu merek semakin dikenal, ada kemungkinanorang akan menirunya. Selain berfungsi sebagai identitas, merek juga memiliki peranpenting dalam mengantisipasi tindakan tidak jujur sehingga perlunya adanya suatulegalitas yang mengikat bagi para pihak yang menjalankan aktivitas bisnis untukmelakukan pengikatan lisensi merek dalam bentuk perjanjian lisensi antara pemberilisensi dan penerima lisensi yang tujuannya ialah berujung agar tidak terjadi persainganusaha yang tidak sehat. Pokok permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, keselarasanantara hukum yang berkaitan dengan merek dan indikasi geografis dengan aturan yangberkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat; Kedua, Bagaimana mekanismeperlindungan hukum atas merek yang telah terdaftar dalam menghadapi praktik monopilidan persaingan usaha yang tidak sehat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukumnormatif, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan (pendekatanstatute) dan jenis penelitian deskriptif. Data yang dianalisis merupakan data sekunder,termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukanmelalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dan pengolahan data melibatkanpemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data.
Hasil penelitian dan analisis mengidentifikasi bahwa terdapat batasan-batasan perjanjian lisensi agar tidak terjadi adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti yang diatur dalam Pasal 10bis Ayat (3) Konvensi Paris. Tindakan hukum terhadap pelanggaranmerek terkenal terkait dengan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melaluipenghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik asli.Gugatan terhadap pelanggaran merek dapat melalui penyelesaian sengketa alternatif atauarbitrase, serta melalui proses pengadilan.
Kata kunci:
©2024 Repository Saburai. All rights reserved