ANALASIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN LISENSI ATAS MEREK DALAM PRAKTIK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


2023

ACHMAD ALFI FERYANDO



Merek merupakan simbol pengenal yang dapat membentuk citra dan persepsi terhadap
pengguna atau konsumennya. Ketika suatu merek semakin dikenal, ada kemungkinan
orang akan menirunya. Selain berfungsi sebagai identitas, merek juga memiliki peran
penting dalam mengantisipasi tindakan tidak jujur sehingga perlunya adanya suatu
legalitas yang mengikat bagi para pihak yang menjalankan aktivitas bisnis untuk
melakukan pengikatan lisensi merek dalam bentuk perjanjian lisensi antara pemberi
lisensi dan penerima lisensi yang tujuannya ialah berujung agar tidak terjadi persaingan
usaha yang tidak sehat. Pokok permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, keselarasan
antara hukum yang berkaitan dengan merek dan indikasi geografis dengan aturan yang
berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat; Kedua, Bagaimana mekanisme
perlindungan hukum atas merek yang telah terdaftar dalam menghadapi praktik monopili
dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum
normatif, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan (pendekatan
statute) dan jenis penelitian deskriptif. Data yang dianalisis merupakan data sekunder,
termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dan pengolahan data melibatkan
pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data.

Hasil penelitian dan analisis mengidentifikasi bahwa terdapat batasan-batasan perjanjian 
lisensi agar tidak terjadi adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti yang diatur 
dalam Pasal 10bis Ayat (3) Konvensi Paris. Tindakan hukum terhadap pelanggaran
merek terkenal terkait dengan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melalui
penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik asli.
Gugatan terhadap pelanggaran merek dapat melalui penyelesaian sengketa alternatif atau
arbitrase, serta melalui proses pengadilan. 

Kata kunci: 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved