Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebihpada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatukorporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagiandari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasitindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalamketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian inimerumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasiterhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimanapertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsiyang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwasaat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telahmerumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku saat ini.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved