12. KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI


2020

Ratna Kumala Sari, S.H.,M.H



 

Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih
pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu
korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian
dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi
tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam
ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini
merumuskan permasalahan yaitu: 1
) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi
terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2
) Bagaimana
pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi
yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa
saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah
merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved