11. EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA


2019

Ratna Kumala Sari, S.H.,M.H



Abstrak : Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannya
harus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitan
dengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana
eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem
peradilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalam
penyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yang
bersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakan
tujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak di
Indonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur
dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun
eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi
persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas.
Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme
pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar
pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan
tindak pidana pengulangan. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved