Abstrak : Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannyaharus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitandengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimanaeksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistemperadilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalampenyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yangbersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakantujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak diIndonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diaturdalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namuneksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadipersoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas.Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanismepelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luarpidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukantindak pidana pengulangan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved