Abstrak : salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan negara ialahkemampuannya di dalam menegakkan Hak Asasi Manusia. Dari latar belakang yangsudah dipaparkan di atas, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalamArtikel ini, yaitu Bagaimana perkembangan pengaturan HAM dalam hukum diIndonesia? Di dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini kemudian dapatdisimpulkan bahwa perkembangan pengaturan HAM dalam hukum di Indonesia saatini telah menunjukkan perkembangan yang relatif baik dan memadai jikadibandingkan masa lalu. Hal ini berarti penghormatan dan pengakuan HAM secaranormatif oleh negara telah memperoleh kedudukan yang dalam hukum di Indonesia.Persoalannya adalah seberapa banyak setumpuk regulasi tersebut untuk dapatdiimplementasikan sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminankonstitusional sekaligus penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved