Abstrak: Proses peradilan saat ini menunjukkan kaburnya orientasi para penegak hukum antara usaha menegakkanhukum dan menegakkan keadilan. Penelitian ini difokuskan pada persoalan praktik mafia peradilan yangberlangsung dalam proses peradilan perkara pidana dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya MafiaPeradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan,kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan denganmenggunakan penal dan non penal.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved