9. PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA MELALUI REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA


2023

Ratna Kumala Sari, S.H.,M.H
Dr. R.J. AGUNG KESUMA ARCAROPEBOKA


 

Abstrak: Proses peradilan saat ini menunjukkan kaburnya orientasi para penegak hukum antara usaha menegakkan
hukum dan menegakkan keadilan. Penelitian ini difokuskan pada persoalan praktik mafia peradilan yang
berlangsung dalam proses peradilan perkara pidana dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya Mafia
Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan,
kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan
menggunakan penal dan non penal. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved