Abstrak Alasan penghapusan pidana secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitualasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam beberapa literatur hukum pidana,dapat dilihat tentang pengertian dari alasan pembenar dan alasan pemaaf sertaperbedaannya. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskanpermasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan alasan penghapusan pidananasional dan negara lain? 2) Bagaimana kontibusi kebijakan formulasi alasanpenghapusan pidana terhadap pembaharuan hukum pidana Nasional? Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitianmenjelaskan bahwa pengaturan alasan penghapusan pidana dalam KUHPIndonesia yang berlaku sekarang belum secara tegas diatur mengenai ruanglingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar ataualasan pemaaf. Di Negara Jerman tidak ditemukan jenis-jenis alasan penghapuspidana yang secara spesifik. Sedangkan Negara Inggris ruang lingkup alasanpenghapus pidana yang berbeda dengan KUHP Indonesia yaitu diaturnyamengenai intoxication, marital coercion, dan consent of victim. Kebijakanformulasi alasan penghapusan pidana tertuang dalam RUU KUHP yang telahmencerminkan suatu konsep pembentukan KUHP yang sesuai dengan ide dasardari tujuan pemidanaan yang integratif yang tidak saja mencakup perlindunganterhadap masyarakat, tetapi juga terhadap pelaku dan korban itu sendiri.Kata Kunci: Perbandingan, Alasan Penghapusan Pidana, PembaharuanHukum Pidana
©2024 Repository Saburai. All rights reserved