8. PERBANDINGAN KEBIJAKAN FORMULASI ALASAN PENGAHAPUSAN PIDANA DAN KONRTIBUSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL


2022

Ratna Kumala Sari, S.H.,M.H



 

Abstrak 
Alasan penghapusan pidana secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam beberapa literatur hukum pidana,
dapat dilihat tentang pengertian dari alasan pembenar dan alasan pemaaf serta
perbedaannya. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan
permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan alasan penghapusan pidana
nasional dan negara lain? 2) Bagaimana kontibusi kebijakan formulasi alasan
penghapusan pidana terhadap pembaharuan hukum pidana Nasional? Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian
menjelaskan bahwa pengaturan alasan penghapusan pidana dalam KUHP
Indonesia yang berlaku sekarang belum secara tegas diatur mengenai ruang
lingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar atau
alasan pemaaf. Di Negara Jerman tidak ditemukan jenis-jenis alasan penghapus
pidana yang secara spesifik. Sedangkan Negara Inggris ruang lingkup alasan
penghapus pidana yang berbeda dengan KUHP Indonesia yaitu diaturnya
mengenai intoxication, marital coercion, dan consent of victim. Kebijakan
formulasi alasan penghapusan pidana tertuang dalam RUU KUHP yang telah
mencerminkan suatu konsep pembentukan KUHP yang sesuai dengan ide dasar
dari tujuan pemidanaan yang integratif yang tidak saja mencakup perlindungan
terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap pelaku dan korban itu sendiri.
Kata Kunci: Perbandingan, Alasan Penghapusan Pidana, Pembaharuan
Hukum Pidana


©2024 Repository Saburai. All rights reserved