7. URGENSI PEMBENTUKAN DASAR HUKUM TERHADAP PROSES SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA PANDEMI COVID-19


2020

Ratna Kumala Sari, S.H.,M.H



 

Abstrak
Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat karena hanya dalam kurun waktu
beberapa bulan terakhir ternyata turut berdampak diberbagai aspek, salah satunya yakni penegakan hukum
dalam proses sistem peradilan pidana. Dalam merespon pandemi Covid-19, Negara perlu memastikan bahwa
hak asasi setiap individu benar-benar dilindungi. Pandemi Covid-19 pun memaksa semua negara menata ulang
sistem hukum mereka termasuk bagaimana sistem peradilan pidana beroperasi. Proses penegakan hukum pidana
sebagai proses hukum yang tahapannya paling panjang dan melibatkan banyak pihak, baik warga selaku
pelapor, kuasa hukum dan saksi, maupun instansi yang berkaitan. Hal ini tentu berkaitan dengan berjalannya
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang seharusnya berjalan dengan baik due process of law
(peradilan cepat dan adil). Berdasarkan uraian tersebut maka memunculkan permasalahan, pertama bagaimana
proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama pandemi Covid-19? dan kedua Urgensi
pembentukan dasar hukum terhadap proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana dengan protokol
kesehatan Covid-19?. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui proses penegakan hukum dalam sistem
peradilan pidana selama pandemi Covid-19 dan mendorong pemerintah untuk membentuk dasar hukum
terhadap proses penegakan hukum dalam proses sistem peradilan pidana dengan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk mengkaji pokok permasalahan penelitian ini maka digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang bertumpu pada data sekumder. Dari hasil pembahasan dapat
disimpulkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 proses sistem peradilan pidana di Covid-19 digelar secara
virtual dan urgensi pembentukan dasar hukum terhadap proses peradilan pidana diperlukan karena hukum acara
pidana) di masa pandemi Covid-19 dipandang tidak sesuai lagi. KUHAP sebagai pedoman dasar dalam proses
pelaksanaan perkara pidana hanya mengatur hal-hal yang sifatnya normal.  
Kata kunci: Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana, Covid-19


©2024 Repository Saburai. All rights reserved