DASAR PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA (Studi Putusan Nomor 172/Pid.B/2019/PN.Gns)


2020

DESEF MAHENRA



Putusan hakim merupakan puncak dari suatu proses acara pidana, pelaksanaan tindakan ini dengan obyek manusia, wujud perbuatan dari proses pemeriksaan di depan persidangan yang sudah menyentuh hak-hak asasi manusia, terutama dalam pemeriksaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga? dan faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga?

Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga yaitu alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa. Faktor-faktor yang menghambat hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga antara lain catatan pelanggaran yang pernah dilakukan, pihak dalam lingkungan kerja, dalam persidangan, keadaan fisik dan psychis terdakwa dan kemampuan Terdakwa. Faktor-faktor yang mendukung hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga antara lain faktor subyektif berupa sikap perilaku yang apriori, sikap perilaku emosional, sikap perilaku arogan dan moral. Selanjutnya faktor obyektif berupa latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi serta profesionalisme.

Saran dalam penelitian ini yaitu Majelis Hakim hendaknya dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga jangan hanya melihat dari segi keadilan saja tetapi harus memperhatikan mental daripada Terdakwa.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved