IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS

 

Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. dijelaskan bahwa tambahan penghasilan diberikan kepada ASN setiap bulan dihitung dan tingkat kehadiran jam kerja efektif. Tambahan Penghasilan akan dilakukan pengurangan apabila tidak memenuhi ketentuan tingkat kehadiran.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Kurangnya sosialisasi secara intensif mengenai mekanisme implementasi Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui secara komprehensif mengenai implementasi Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.

     Metode penelitian yang dipilih penulis merupakan penelitian deskritif kualitatif. Teknik Pengumpulan data dalam Penelitian ini akan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan implementatif. Pendekatan normatif digunakan untuk memahami dan menganalisis produk hukum yakni  Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta peraturan lain yang bertalian dengannya, sedangkan pendekatan implementatif digunakan untuk menganalisis bagaimana implementasi peraturan dijalankan secara riil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Dipilihnya desain ini dikarenakan penulis ingin menyajikan, menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, bersifat alamiah dan tanpa adanya rekayasa.

     Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Kabupaten tanggamus belum sepenuhnya sesuai dengan efektivitas yang ada, di karenakan penilaian kehadiran Kinerja yang berdampak pada Disiplin pegawai yang masih Kurang dalam tugas dan tanggung jawab mereka, selain itu masih kurangnya penilaian kehadiran pegawai pada Apel di Sore hari yang kadang tidak di laksanakan oleh sebagian pegawai yang bertugas pada hari tersebut.

   Berdasarkan pembahasan dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten tanggamus belum sepenuhnya sesuai dengan efektivitas yang ada, di karenakan penilaian kehadiran Kinerja yang berdampak pada Disiplin pegawai yang masih Kurang dalam tugas dan tanggung jawab mereka. Faktor penghambat dalam pemberian tambahan penghasilan. Diantaranya keterlambatan pencairan dana dari pusat dan berubahnya sistem keuangan. Faktor pendukung penerapan tambahan penghasilan di Dinas Kesehatan Kabupaten tanggamus adalah dari segi regulasi yang memadai.

     Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:  Diharapkan  kepada para pegawai agar melakukan absensi sesuai dengan ketentuan agar penilaian kehadiran Kinerja yang berdampak pada Disiplin pegawai  menjadi lebih baik. Diharapkan adanya transparansi dalam memberikan penilaian tambahan penghasilan dan koordinasi dengan pusat sehingga  mekanisme pencairan keuangan menjadi lebih cepat sehingga keterlambatan pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah tidak terjadi. Diharapkan perlu adanya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten tanggamus terhadap regulasi mengenai penilaian tambahan penghasilan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved