ANALISIS SISTEM ADMINISTRASI PENERIMAAN LAPORAN MASYARAKAT DALAM RANGKA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG (SPKT)


2020

IRFAN FIRMANSYAH



 

SPKT adalah garda terdepan dalam lingkup Kepolisian, Pelayanan kepada masyarakat dilakukan diawali dari pelayanan SPKT. Kepolisian dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian mengamanatkan bahwa peran kepolisian adalah sebagai pelayan masyrakat, pengayom masyarakat dan melindungi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyrakat SPKT memerlukan suatu instrumen yakni Sistem administrasi. Berdasarkan hal tersebut penulis merasa tertarik mengangkat penelitian tentang sistem administrasi penerimaan laporan masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat di SPKT Polda Lampung. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa Sistem Administrasi Penerimaan Laporan Masyarakat Dalam Rangka Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), diwujudkan dalam pelayanan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor  Kehilangan  (SKTLK),  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  (SKCK). Dalam menjalankan tugasnya SPKT  didukung dengan sarana dan Prasarana yang dapat dikategorikan layak, Fasilitas Sarana dan Prasarana yang ada fasilitas sarana yang ada di SPKT berupa Ruang Kepala SPKT Polda Lampung, Ruang Staff SPKT, Ruang Pelayanan Penerimaan Laporan, Ruang Tunggu, Ruang  Mediasi, Ruang Rapat, Toilet, dan Mushola. Prasarana yang ada di SPKT ATK, Meja Kerja,  Komputer,  Printer,  Sofa,  Meja  Tamu,  Meja  di  Ruang  Mediasi,  Kursi, CCTV, Lemari Berkas, Papan Informasi, Papan Struktur Organisasi, Papan Alur SOP, Mobil Patroli SPKT, Router Internet. Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat SPKT menerima Laporan Call Center 110, Patroli rutin, negosiasi dan mediasi kepada masyarakat yang mengalami konflik guna menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat.

Saran penulis, hendaknya SPKT Polda Lampung meningkatkan pelayanan dan melakukan sosialisasi masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan Informasi dan Laporan tindak kejahatan di SPKT. Menambah sarana dan Prasarana di SPKT terutama mengenai CCTV dan Printer. Mensosialisasikan   peran   masyarakat   sebagai   mitra   polisi   dalam   menjaga keamanan dan ketertiban, mensosialisasikan hotline call center  kepolisian dalam melaporkan kejahatan di masyarakat guna membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved