UPAYA LURAH DALAM MENINGKATKAN TARGET PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KELURAHAN RAWA LAUT KECAMATAN ENGGAL KOTA BANDAR LAMPUNG

 

Pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional dan ekonomi masyarakat. Penghasilan dari sumber pajak meliputi berbagai sektor perpajakan antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara merupakan sektor yang potensial, penerimaan dari sektor pajak selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum. Pentingnya peran kesadaran masyarakat untuk membayar PBB dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, kondisi masyarakat yang kurang atau bahkan tidak mengerti pajak, serta tingkat perkembangan intelektual masyarakat sehingga pentingnya peran serta dan upaya aparat pemerintah dalam hal ini Lurah yang merupakan pemimpin ditingkat terendah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan faktor yang menghambat masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Rawa Laut. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara melalui tanya jawab yang dilakukan langsung terhadap responden dengan menggunakann panduan pertanyaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya Lurah Rawa Laut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan belum maksimal. Upaya yang dilakukan adalah sosialisasi meliputi kerjasama antara pihak kecamatan, staf kelurahan, serta aparat Kelurahan yang meliputi Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga (RT), memberikan kemudahan membayar pajak serta memfasilitasi dalam melaksanakan perbaikan bagi masyarakat yang mengalami kesalahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Faktor hambatan-hambatan yang mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu belum maksimalnya penyuluhan terhadap wajib pajak, sikap apatis serta acuh terhadap pembayaran PBB, serta data administrasi yang tidak valid sehingga masyarakat enggan membayar pajak. Target Pajak Bumi dan Bangunan belum tercapai secara maksimal.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved