Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang


2024

Dr. Lina Maulidiana, S.H.M.H
Sari Utama Dewi, S.T.,M.T
Ir.Fery Hendy Jaya, S.T.,M.T

Bernung  Merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.Penduduk di Desa Bernung berjumlah 5.218 ( lima ribu dua ratus delapan belas ribu ) jiwa, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 2.654 ( dua ribu enam ratus lima puluh empat) jiwa dan perempuan berjumlah 2.564 (dua ribu lima ratus enam puluh empat) jiwa. Mata pencaharian warga Bernung bertani, berkebun dan beternak. Dari hasil pertanian, perkebunan dan peternakan diolah menjadi industri rumah tangga berupa keripik melinjo, keripik pisang dan keripik kulit ikan. Proses pengolahan dan pemasaran dilakukan secara tradisional. Permasalahan yang ada di Desa Bernung adalah bahwa hasil pengolahan makanan tersebut belum mempunyai merek sehingga kurang dikenal masyarakat meskipun cita rasa cukup diminati oleh masyarakat. Solusi terhadap permasalahan yang ada di Desa Bernung adalah  pelaksana pengabdian melakukan edukasi mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual bagi kegiatan usaha terutama yang berbentuk penganan. Metode pengabdian berupa ceramah dan diskusi mengenai hak kekayaan intelektual khususnya tentang merek. Hasil yang ingin  dicapai adalah warga di Desa Bernung, terletak di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. dapat memahami proses pendaftaran merek dan memahami artinya pentingnya merek pada label makanan yang di produksi. Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel pada jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi nasional 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved