ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 59 TAHUN 2019 TERHADAP PELAYANAN INFORMASI PIMPINAN PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT


2020

SEPTA PUTRA HERLY YUWARLIS



 

 

 

Berbagai permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan  pemerintahan  diperkirakan  tidak  berjalan  dengan  baik  harus ditata   ulang   atau   diperbaharui.   Implementasi   Kebijakan   Peraturan   Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tentang Pelayanan Informasi dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan   kata   lain,   Pelayanan   Informasi   adalah   langkah   strategis   untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah Implementasi Kebijakan  Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59  Tentang Pelayanan Informasi. Pelayanan informasi yang dimaksud mencakup unsur-unsur kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, besarnya rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan, serta sanggup menjalankan dan  tidak  mengelak  untuk  menerima  sanksi  dan  melaksanakannya  dengan sungguh-sungguh apabila melanggar tugas dan wewenang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Lampung Barat  Nomor  59  Tahun  2019  Terhadap  Pelayanan  Informasi  Pimpinan  Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lampung Barat. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan analisis data kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan Kebijakan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2019 Terhadap Pelayanan Informasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lampung Barat belum dilaksanakan secara optimal hal ini dikarenakan informasi  yang  dikomunikasikan  melalui  media  sosial  masih  kurang  jelas sehingga, dari  sisi  faktor komunikasi,  memang  belum  terpenuhi  dengan  baik, sedangkan pelayanan Informasi Pimpinan Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lampung Barat diketahui masih adanya pegawai yang tidak ahli dalam tugasnya sehingga   implementasi kebijakan tersebut berjalan tidak optimal yang mengakibatkan  informasi tidak akurat, tidak tepat pada waktunya dan tidak relevan baik koordinasi bidang pemanatauan, evaluasi dan keprotokolan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved