Berbagai permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan diperkirakan tidak berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbaharui. Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tentang Pelayanan Informasi dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, Pelayanan Informasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tentang Pelayanan Informasi. Pelayanan informasi yang dimaksud mencakup unsur-unsur kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, besarnya rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan, serta sanggup menjalankan dan tidak mengelak untuk menerima sanksi dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh apabila melanggar tugas dan wewenang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2019 Terhadap Pelayanan Informasi Pimpinan Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lampung Barat. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan Kebijakan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2019 Terhadap Pelayanan Informasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lampung Barat belum dilaksanakan secara optimal hal ini dikarenakan informasi yang dikomunikasikan melalui media sosial masih kurang jelas sehingga, dari sisi faktor komunikasi, memang belum terpenuhi dengan baik, sedangkan pelayanan Informasi Pimpinan Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lampung Barat diketahui masih adanya pegawai yang tidak ahli dalam tugasnya sehingga implementasi kebijakan tersebut berjalan tidak optimal yang mengakibatkan informasi tidak akurat, tidak tepat pada waktunya dan tidak relevan baik koordinasi bidang pemanatauan, evaluasi dan keprotokolan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved