IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN TULANG BAWANG UDIK KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG


2020

EUIS YUNARSIH



 

Kemiskinan merupakan permasalahan utama yang harus dipecahkan. Penanggulangan kemiskinan secara sinergis dan sistematis harus dilakukan agar seluruh warga negara mampu menikmati kehidupan yang bermartabat. Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan pengembangan sistem perlindungan sosial yang dapat meringankan dan membantu rumah tangga miskin dalam hal mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar dengan harapan program ini akan dapat mengurangi kemiskinan. Percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem jaminan sosial, pemerintah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan peraturan menteri sosial nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia penerima program keluarga harapan di Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan 4 (empat) dimensi dari teori Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecamatan Tulang Bawang Udik dalam pelaksanaan PKH demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia peserta PKH terdapat UPPKH yang terdiri dari Kepala Unit dan Pendamping , Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan di tingkat Kecamatan. Tugas dan tanggungjawab Pendamping PKH atau UPPKH Kecamatan secara umum adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada RTSM/KSM peserta PKH. Implementasi Program Keluarga Harapan sudah berjalan cukup baik namun belum maksimal karena  belum mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia penerima PKH yang ditunjukkan dengan masih adanya pendaming yang belum melakukan pendampingan di desa.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved