Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan sarana-sarana tertentu dalam dan dalam urutan waktu tertentu, dengan demikian yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan, sedangkan kebijakan adalah setiap hubungan antara lembaga Pemerintah dengan lingkungannya sebagai hasil keputusan yang diambil oleh para pelaku tertentu untuk tujuan publik, karena itu kebijakan tidak senantiasa diwajibkan dalam bentuk tertulis seperti Peraturan Perundang-Undangan tetapi dalam setiap tindakan Pemerintah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “Bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 101 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Panjang)”.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui target dan realisasi retribusi yang dicapai oleh UPT. Pasar Panjang dalam upaya meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah untuk merumuskan konsep-konsep, pemahaman, dan landasan teoritis dalam perumusan kajian-kajian yang berhubungan dengan kebijakan publik. Sedangkan secara praktis adalah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk kajian ilmiah kepada semua pihak yang terkait sehingga kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat di implementasikan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Tehnik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan observasi, interview atau wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang Penulis gunakan untuk mengumpulkan data adalah analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini, bahwa UPT. Pasar Panjang sudah mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang dilaksanakan secara harian menggunakan Surat Keterangan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa implementasi kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tentang Retribusi Pelayanan Pasar demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah telah dilaksanakan oleh UPT. Pasar Panjang yang dilaksanakan secara harian. Adapun saran-saran yang dapat Penulis sampaikan terkait karya tulis ini yaitu hendaknya UPT. Pasar Panjang terus meningkatkan dan memaksimalkan potensi objek retribusi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pengawasan terhadap petugas penagih retribusi sehingga uang hasil penarikan retribusi tersebut benar-benar dapat masuk ke dalam Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung.