Pendampingan Sertifikasi Halal MUI Pada Produk Cincau Hitam “Cincau Cincai” di Kelurahan Jagabaya 1, Tanjung Karang Timur


2023

Dr. Lina Maulidiana, S.H.M.H
Dr. Sri Zanariyah, S.H., M.H
Dr. Dwi Putri Melati, S.H., M.H

saha produksi cincau hitam “Cincau Cincai” milik Bapak Zulkifli yang terkenal di Kelurahan Jagabaya 1 dengan sebutan kampung produsen cincau hitam banyak diminati masyarakat Bandar Lampung saat bulan ramadhan sebagai penganan favorit. Namun, usaha cincau miliknya belum memiliki penetapan kehalalan produkdari LPPOM-MUI Lampung. Hal ini mempengaruhiSistem Jaminan Produk Halal (SJPH)produkcincau yang diragukan, sehingga berakibat pada nilai jual produk yang dipasarkan.Berdasarkan permasalahan tersebut, tim pengabdian dari Unviersitas Sang Bumi Ruwa Juraimelakukan survey danmemberikan edukasi sekaligus pendampingan pengurusan sertifikasi halal bagi produk “Cincau Cincai” milik Bapak Zulkifli. Kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Agustus 2022-Februari 2023.Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu terbitnya ketetapan halaluntuk produk Cincau Hitam “Cincau Cincai” milik Bapak Zulkiflidari MUI Lampung


©2024 Repository Saburai. All rights reserved