Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pada Pasal 16 ayat 3 disebutkan bahwa kewenangan penyelenggaraan jalan kabupaten, kota, dan jalan desa meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan, dan Pengawasan. Berkaitan dengan hal ini, kewenangan di Kabupaten Pesawaran berada pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Dalam Pengawasana Pemeliharaan Jalan Di Kecamatan Gedong Tataan.Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian kualitatif yang bersifat deskriftip. Ruang lingkup penelitian meliputi Tugas Bidang Bina Marga Dinas PUPR Dalam Pengawasana Pemeliharaan Jalan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi, untuk dapat mengetahui Tugas Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Dalam Pengawasan Pemeliharaan Jalan Di Kecamatan Gedong Tataan. Hasil Penelitian:diketahui bahwa Dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Dalam Pengawasan Pemeliharaan Jalan Di Kecamatan Gedong Tataan dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan berupa: Pengawasan, Pemantau, Evaluasi, dan Pelaporan. Beberapa upaya yang dapat dilaksanakan untuk memaksimalkan fungsi Pengawasan Pemeliharaan Jalan Kabupaten di Kecamatan Gedong Tataan melalui: 1. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaksana fungsi pengawasan, 2. menambah sarana penunjang pelaksanaan kegiatan fungsi pengawasan, 3. menjalin komunikasi yang baik dengan pelaksana pekerjaan (rekanan), 4. melaksanakan pertemuan rutin bersama staf. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini, bahwa: Pengawasan Pemeliharaan Jalan oleh Bidang Bina Marga dalam kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Jalan Di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan sudah berjalan dengan Baik. Pengawasan Pemeliharaan Jalan Di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan dilakukan dengan beberapa tahapan: tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pengawasan Pemeliharaan Jalan di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan dalam pelaksanaanya juga mengalami beberapa kendala yang dihadapi di lapangan dikarenakan kurangnya kordinasi antar lembaga dan instansi dalam perencanaan pembangunan di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Saran: Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, agar: 1. membuat Pedoman standar pengawasan.2. lebih selektif dalam memilih serta mempercayakan tugas kegiatan Pengawasan sesuai dengan keahliannya 3. harus sering memberikan pendidikan dan pelatihan. 4. dapat memperhatikan segala hambatan-hambatan dan kekurangan-kekurangan yang ada. 5. Dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan di Kecamatan Gedong Tataan. 6. Bidang Bina Marga Kabupaten Pesawaran memiliki anggaran yang cukup untuk pelaksanaan pemeliharaan jalan yang sifatnya mendesak.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved