ANALISIS TUGAS BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PESAWARAN DALAM PENGAWASAN PEMELIHARAAN JALAN DI KECAMATAN GEDONG TATAAN KABUPATEN PESAWARAN

 

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pada Pasal 16 ayat 3 disebutkan bahwa kewenangan penyelenggaraan jalan kabupaten, kota, dan jalan desa meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan, dan Pengawasan. Berkaitan dengan hal ini, kewenangan di Kabupaten Pesawaran berada pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas    Bidang Bina Marga  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Penataan  Ruang  (PUPR)  Kabupaten  Pesawaran Dalam   Pengawasana   Pemeliharaan   Jalan   Di   Kecamatan   Gedong   Tataan.Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian kualitatif yang bersifat deskriftip. Ruang lingkup penelitian meliputi Tugas Bidang Bina Marga Dinas PUPR Dalam Pengawasana Pemeliharaan Jalan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi, untuk dapat mengetahui Tugas Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Dalam Pengawasan  Pemeliharaan Jalan Di Kecamatan Gedong Tataan. Hasil Penelitian:diketahui bahwa Dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Bina Marga Dinas   PUPR   Kabupaten   Pesawaran   Dalam   Pengawasan   Pemeliharaan   Jalan   Di Kecamatan Gedong Tataan dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan berupa: Pengawasan,   Pemantau,   Evaluasi,   dan   Pelaporan.   Beberapa   upaya   yang   dapat dilaksanakan untuk memaksimalkan fungsi Pengawasan Pemeliharaan Jalan Kabupaten di Kecamatan Gedong Tataan melalui: 1. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaksana  fungsi  pengawasan,  2.  menambah  sarana  penunjang  pelaksanaan  kegiatan fungsi pengawasan, 3. menjalin komunikasi yang baik dengan pelaksana pekerjaan (rekanan), 4. melaksanakan pertemuan rutin bersama staf. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini, bahwa: Pengawasan Pemeliharaan Jalan oleh Bidang Bina Marga dalam kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Jalan Di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan sudah berjalan dengan Baik. Pengawasan Pemeliharaan Jalan Di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan dilakukan dengan beberapa tahapan: tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pengawasan Pemeliharaan Jalan di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan  dalam  pelaksanaanya  juga  mengalami  beberapa  kendala  yang  dihadapi  di lapangan dikarenakan kurangnya kordinasi antar lembaga dan instansi dalam perencanaan pembangunan di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Saran: Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, agar:   1. membuat Pedoman standar pengawasan.2. lebih selektif dalam memilih serta mempercayakan tugas kegiatan Pengawasan sesuai dengan keahliannya 3. harus sering memberikan pendidikan dan pelatihan. 4. dapat memperhatikan segala hambatan-hambatan dan kekurangan-kekurangan yang ada. 5. Dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan di Kecamatan Gedong Tataan. 6. Bidang Bina Marga Kabupaten Pesawaran memiliki anggaran yang cukup untuk pelaksanaan pemeliharaan jalan yang sifatnya mendesak.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved