ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN BUMDES


2024

Dr. Lina Maulidiana, S.H.M.H
Andriansyah Kartadinata
Gustina Aryani

Sungai Langka merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Jumlah penduduk Desa Sungai Langka mencapai 5.974 orang.jiwa, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 3.070( tiga juta tujuh puluh ) jiwa dan perempuan berjumlah 2.904 (dua ribu sembilan ratus empat ) jiwa. Mata pencaharian warga sungai langka bertani dan berkebun.Melimpahnya hasil bumi di desa tersebut dikelola melalui Badan Usaha Milik desa, Permasalahan yang ada di Desa Sungai Langka adalah bahwa pengelolaan badan Usaha Milik Desa kurang dikelola secara profesional yang terkait manajemen dan kurangnya inovasi untuk pengembangan usaha dan kesulitan pembangunan organisasi yang valid dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Solusi terhadap permasalahan yang ada di Desa Sungai Langka adalah pelaksana pengabdian melakukan edukasi mengenai pentingnya aparat desa dan warga masyarakat memahami aspek hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Hasil yang ingin dicapai adalah warga di Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dapat memahami proses membangun Badan Usaha Milik Desa yang kredibel dan mandiri agar dapatberkontribusi besar bagi pendapatan desa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel pada jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi Nasional


©2024 Repository Saburai. All rights reserved