IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SMPN 26 BANDAR LAMPUNG


2020

FERI HANDAYANI



 

Komite sekolah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, salah satu tujuan daripada Komite Sekolah adalah meningkatkan mutu dan kualitas sekolah. Berdasarkan hal tersebut peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian di SMPN 26 Bandar Lampung. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMPN 26 Bandar Lampung, dan tujuan daripada penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMPN 26 Bandar Lampung. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.

Hasil Penelitian menemukan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, telah dilaksanakan oleh Komite Sekolah, akan tetapi kurang maksimal dikarenakan hanya terdapat 3 Komite Sekolah yang aktif dari 5 Komite Sekolah yang ada, hal ini menyebabkan kurang optimalnya peran komite dalam memajukan mutu SMPN 26 Bandar Lampung, khususnya dalam peningkatan Sarana dan Prasarana dalam menunjang mutu pendidikan para siswa. Hasil penelitian kedua menunjukan bahwa dalam perjalanan kepengurusan Komite Mutu Pendidikan sudah berjalan dengan baik hanya saja, masih ada beberapa fasilitas yang tidak ada, bahkan kurang memadai untuk digunakan. Seperti Unit Kesehatan Sekolah yang kurang optimal baik dari ruangan yang digunakan, maupun peralatan dan perlengkapan yang tersedia.

Saran penulis, Hendaknya komite sekolah dan kepala sekolah mengevaluasi mengenai kinerja komite sekolah, dan menerapkan pemberhentian kepada komite yang tidak aktif karena tidak dapat melaksanakan tugas dan berhalangan, hal ini dilakukan guna mengoptimalkan kinerja daripada komite sekolah di SMPN 26 Bandar Lampung. Saran penulis berikutnya hendaknya komite sekolah bersama pihak sekolah mempertahankan mutu pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan yang sudah baik, dan hendaknya Komite sekolah dan kepala sekolah mempercepat pemenuhan standar fasilitas yang ada di SMPN 26 Bandar Lampung, guna menunjang proses pembelajaran dan pengajaran yang baik kepada siswa dan siswi di SMPN 26 Bandar Lampung.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved