TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA BAKU


2020

Dr. Lina Maulidiana, S.H.M.H
Rendy Renaldy, S.H., M.Kn.,
Tia Amelia
Ledi Vebriani

Peran Notaris dalam pembuatan dan penerbitan perjanjian kredit kepada pihak perbankan dan pihak debitor diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian kredit tersebut. Sehingga tanggung jawab Notaris sebagai pejabat publik dalam upayanya untuk mewujudkan kepastian hukum khususnya terhadap perjanjian kredit perbankan yang menggunakan klausula baku dapat terimplikasi dengan baik sesuai dengan kaidah, etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tentang penerapan perjanjian baku dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris serta tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit menggunakan klausula baku dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian ini bahwa tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit menggunakan klausula baku dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak adalah jika mengandung unsur perbuatan melawan hukum dalam suatu akta perjanjian kreditnya maka notaris wajib bertanggung jawab secara perdata yakni dengan melakukan ganti rugi kepada para pihak yang dirugikan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved