PROSES PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG ATAU ORANG PADA TINGKAT PENYIDIKAN(Studi di Polres Lampung Tengah)


2020

M NORMAN GHOZALI



 

Dalam pelaksanaan penerapan hukum dimasyarakat, ada kalanya dinilai selalu subyektif tampak yang paling menonjol pelaksanaannya adalah hukum pidana dengan mekanisme formal hukum acara pidana. Sebagai Negara hukum, Indonesia menjamin keterlaksanaannya penegakan hukum yang  menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), termasuk dalam pelaksanaan hukum pidana, salah satunya dengan menjamin keterlaksanaan hak-hak dari warga Negara yang menjalankan pemeriksaan dalam proses hukum acara pidana yaitu penangguhan penahanan pada kasus pungli di puskesmas Rumbia Lampung Tengah.

Yang menjadi permasalahan adalah Bagaimana persyaratan dan  prosedur  yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukannya penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan uang atau orang.

Penelitian ini menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris Jenis data yang digunakan yaitu data skunder dan data primer. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah Bahan hukum primer, Bahan hukum skunder dan Bahan hukum tersier. Sedangkan dalam Prosedur Pengumpulan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan.

Kesimpulan dalam pemabahasan skripsi ini adalah bahwa Prosedur penangguhan penahanan dengan jaminan uang dimintakan sendiri oleh pemohon yang dalam hal ini adalah tersangka/terdakwa keluarga, maupun oleh penasehat hukumnya.  dan apabila dikabulkan permohonan tersebut, maka diadakan suatu perjanjian dengan pejabat yang menahan, yang dalam perjanjian tersebut menyebutkan besamya uang jaminan, setelah itu pemohon menyetor sendiri ke panitera pengadilan dan selanjutnya bukti setoran tersebut dirangkap 3 (tiga), sehelai sebagai arsip panitera, sehelai lagi dikirim panitera melalui kurir kepada pejabat yang berwenang dan selembar lagi dibawa pemohon sebagai bukti telah melaksanakan isi perjanjian dan berdasarkan tanda bukti itulah maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah/penetapan penangguhan penahanan.

Saran bahwa dalam penangguahan penahan haruslah dilakukan secara obyektif bukan suka dan tidak suka tetapi atas pertimbangan yang diatur oleh KUHAP . Pertimbangan penangguhan penahanan memperhatikan tentang hal tersangka atau terdakwa tidak akan mempersulit proses penyidikan. tidak ada kekhawatiran tersangka/terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, adanya jaminan penangguhan penahanan, jenis tindak pidana yang dilakukan, keadaan tersangka/terdakwa selama proses penyidikan, dan situasi masyarakat dimana tersangka berada.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved