Kabupaten Pesawaran terletak di Jalur lintas Sumatera yang merupakan jalur utama distribusi ekonomi yang menghubungkan Provinsi-Provinsi yang ada di Sumatera, Jalur lintas inilah yang dimanfaatkan oleh Pengedar narkotika untuk mendistribusikan dan memperjualbelikan narkotika khususnya di Kabupaten Pesawaran. Adapun tujuan daripada penulisan skripsi ini untuk mengetahui Kewenangan yang dimiliki Kepolisian Resor Pesawaran dalam memberikan diskresi penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Faktor Penghambat dalam pemberian diskresi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kepustakaan dan hasil wawancara dengan Kepala Satuan dan Penyidik di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran.
Hasil daripada penelitian menunjukan Kewenangan Kepolisian Resor Pesawaran dalam memberikan diskresi penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, Peraturan Bersama 7 Lembaga Negara, Surat Edaran SE/01/II/Kabareskrim Tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan faktor penghambat dalam pemberian diskresi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah Faktor substansi hukum yang belum optimal, sarana prasarana yang belum memadai, faktor kepedulian masyarakat, dan faktor kebudayaan yang ada di dalam masyarakat.
Saran penulis, perlunya peningkatan sosialisasi terhadap regulasi rehabilitasi oleh Kepolisian kepada masyarakat, kemudian diperlukan penambahan sarana dan prasarana berupa satu ruangan informasi di Satresnarkoba yang dimana masyarakat dapat mendapatkan informasi mengenai tata cara permohonan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika hal ini bertujuan bukan hanya sebagai pusat informasi, akan tetapi juga sebagai penjalin hubungan antara masyarakat dan Satuan Reserse Narkoba yang memungkinkan terjadinya kerjasama antara masyarakat dan polisi dalam memerangi kejahatan narkotika dan melindungi korban penyalahgunaan narkotika.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved