Banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil kini diadili di Pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Salah satu tindak pidana pencurian itu adalah pencurian barang yang kerap kali terjadi di Supermarket. Berdasarkan hasil Pra-research di Supermarket Chandra Bandar Lampung, bahwa sejak bulan Pebruari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bahwa pencurian yang dilakukan oleh konsumen 9 kasus. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : a. Bagaimana penyelesaian dan penetapan sanksi hukum terhadap pelaku pencurian ringan di Chandra Supermarket Tanjungkarang ? b. Apakah penyelesaian terhadap pencurian ringan di Chandra Supermarket telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ? Dalam membahas permasalahan tersebut peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1. Pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta dilakukan pertama kali oleh pelaku diselesaikan secara perdamaian dan kekeluargaan. 2. Penyelesaian tindak pidana ringan di Chandra Supermarket secara perdamaian dengan melibatkan keluarga pelaku dan pengganti kerugian sesuai harga barang yang dicuri tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka peneliti menyarankan : 1. Kepada Satuan Petugas Keamanan dan personil kepolisian yang bertugas di Chandra Supermarket, agar melaporkan dan meminta persetujuan atasan polisi yang bertugas atas penyelesaian secara perdamaian tindak pidana ringan di Chandra dan miminta penetapan hakim atas pelepasan hak menuntut dari korban dan penutut umum.. 2. Kepada Manajemen Chandra Supermarket agar penyelesaian secara damai tersebut tidak hanya mengutamakan kepentingan usahanya tetapi juga harus mempertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan hukum masyarakat.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved