Sejak bulan Desember 2011 Gajah Sumatra termasuk dalam Appendix 1 Comention on International Trade of Endangered Fauna and Flora/CITES atau Konvensi tentang Perdagangan Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah sejak tahun 1990, Pemerintah Indonesia melindungi Gajah Sumatra melalui Undangundang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian adalah masih mencakup rendahnya kinerja pawang/mahout gajah jinak (captive) di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan selanjutnya kinerja tersebut dikaitkan dengan pelatihan dan kompensasi. Teori indikator ukur kinerja yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada teori yang diungkapkan oleh Wirawan dalam Fauzi (2014: 175) dengan indikator ukur adalah : Tanggungjawab, Prakarsa, Disiplin dan Kerjsama. Indikator ukur pelatihan yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada teori yang diungkapkan oleh Mangkunegara dalam Riandani (2015: 879) dengan indikator ukur adalah : Materi, Metode, Tujuan dan Sasaran. Sedangkan Indikatorukur kompensasi yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada teori yang diungkapkan oleh Simamora dalam Ardiani dan Izzah (2016: 166) dengan indikator ukur adalah : Upah/Gaji, Tunjangan dan Fasilitas. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data menggunakan pendekatan asosiatif dan kuantitatif dengan alat uji statistika. Berdasarkan hasil analisis pelatihan dan kompensasi terbukti berhubungan dengan kinerja pawang/mahout dengan F signifikansi sahih. Kemudian koefisien korelasi sebesar 58,9% (persen) dari variasi perubahan hubungan pelatihan dan kompensasi dapat menjelaskan kinerja pawang/mahout. Sedangkan 41.1% (persen) sisanya adalah hubungan dari variabel atau faktor-faktor lain diluar model.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved