PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH


2022

Dr. Lina Maulidiana, S.H.M.H
Riski Syandri Pratama


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghimpun data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2021, belanja pengadaan barang dan jasa memiliki porsi terbesar dalam alokasi APBN dan APBD sebesar 52 % dari APBN dan APBD, sehingga pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu menjadi sorotan. Dengan besarnya alokasi anggaran pada belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah maka perlu diperhatian dan diperhitungkan segala risiko atas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan belanja pengadaan barang/jasa untuk menghindari adanya penyimpangan yang dapat memberikan konsekuesi hukum atas tindakan yang dilakukan. Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi 2021 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa termasuk sumber penyimpangan terbesar dalam penanganan kasus korupsi dengan persentase 44%. Kajian dalam penelitian ini adalah 1. Apa yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? 2. Apa yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang? 3. Bagaimana pencegahan tindak pidana pencucian uang pada Pengadaan Barang/Jasa? Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif-eksploratif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan pemerintah memiliki peranan penting dalam pencapaian tujuan bernegara maka perlu dijamin atas kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari proses yang dijalani. Uang merupakan motif dari terjadinya penyimpangan. maka perlu disusun konsep dari pencegahan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan barang/jasa yang diimplementasikan di berbagai sektor sehingga meninggatkan assurance dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar sejalan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved