TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK GUBERNUR LAMPUNG (Studi Kasus Nomor 965/Pid.Sus/2019/PN.Tjk)

 

Pencemaran nama baik itu dilakukan menjelang pelantikan Gubernur Lampung Tahun 2019, dengan cara membuat akun media sosial atau medsos berupa Facebook dan mengunakan nomor handpone dengan aplikasi Whatsapp atas nama gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang rencananya untuk mencari keuntungan pribadi.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 965/Pid.Sus/2019/PN.Tjk dan hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku pidana pencemaran nama baik Gubernur Lampung berdasarkan Putusan Nomor 965/Pid.Sus/2019/PN.Tjk. 

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian ditemukan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 965/Pid.Sus/2019/PN.Tjk adalah ancaman hukumannya yakni sebagaimana yang ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kendala dalam penerapan sanksi terhadap pelaku pidana pencemaran nama baik Gubernur Lampung berdasarkan Putusan Nomor 965/Pid.Sus/2019/PN.Tjk adalah: faktor Hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang yang mengaturnya, faktor penegakan hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasari pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Saran, perlunya kerjasama antara masyarakat dengan Aparat penegakan Hukum dalam mengatasi Tindak pidana penipuan dengan mencatut nama pejabat, maka di harapkan masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan tindak pidana penipuan ini agar pelaku tindak pidana penipuan di Indonesia Berkurang karena tanpa peran masyarakat kepolisian akan sulit dalam memberantas tindak pidana penipuan ini dan akan sangat merugikan pejabat yang tidak bersalah tetapi di rusak nama baiknya.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved