PELAKSANAAN REHABILITASI NARAPIDANA SEBAGAI HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Bandar Lampung)


2020

AIDI FITRA DWIPANGGA



 
Rehabilitasi sebagai salah satu pemenuhan hak narapidana, bertujuan     agar narapidana pulih  dari ketergantungan narkotika dan dapat kembali menjadi normal kembali   ke   masyarakat   dengan   kondisi   yang   lebih   baik.   Permasalahan bagaimanakah  pelaksanaan  rehabilitasi  sebagai  hak  narapidana  narkotika     di lembaga pemasyarakatan Way Huwi, Apa Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat   rehabilitasi   narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, dan Upaya hukum apa  yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan rehabilitasi narapidana. Metode  penelitian  dan  jenis  penelitian  bersifat  normatif  empiris,  pendekatan masalah   menggunakan   pendekatan   yuridis   normatif  dan   pendekatan   yuridis empiris.  Jenis    data primer dan sekunder.  Sumber    data primer.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data   antara lain seleksi data dan klasifikasi data.   Analisis data dipergunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 jo SE. Mahkamah Agung  No.4 Tahun 2010 dan hasil pembahasan, bahwa pelaksanaan      rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan Way Huwi dilaksanakan di Ruamh Sakit Jiwa Pesawaran. Jika narapidana narkotika  tidak direhabilitasi maka cenderung tidak   pulih,   sehingga jika bebas  dan kembali kemasyarakat,  akan kembali  menjadi pengguna narkotika. Hal ini dapat  menjadi indikasi bahwa Lembaga Pemasyarakatan gagal  melakukan pembinaan   terhadap warga binaan pemasyarakatan Narkotika. Faktor hambatan pelaksanaan rehabilitasi antara lain, sarana prasarana yang kurang memadai, minimnya   anggaran, dan kurangnya   jumlah personil petugas narapidana juga mempengaruhi. Kewenangan Lembaga Pemasyaraatan sangat terbatas dalam melaksanakan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan.  Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwaLembaga Pemasyarakatan Way Huwi Bandar Lampung telah melaksanakan  hak-vi

 Kemudian   Penulias   menyarankan,   mengingat    rehabilitasi   merupakan   hak narapidana narkotika,   Lembaga hendaknya   memberikan kemudahan-kemudahan bagi  narapidana untuk mereka mendapatkan hak  tersebut sehingga   mereka dapat pulih dari ketergantungan narkotika.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika hendaknya lebih ditingkatkan. Upaya- upaya   lembaga   pemasyarakatan   dalam   pelaksanaan   rehabilitasi   hendaknya ditunjang    oleh berbagai fasilitas yang menunjang kinerja lembaga pemasyarajatan tersebut.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved