Kemudian Penulias menyarankan, mengingat rehabilitasi merupakan hak narapidana narkotika, Lembaga hendaknya memberikan kemudahan-kemudahan bagi narapidana untuk mereka mendapatkan hak tersebut sehingga mereka dapat pulih dari ketergantungan narkotika.
Upaya pemberantasan peredaran narkotika hendaknya lebih ditingkatkan. Upaya- upaya lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan rehabilitasi hendaknya ditunjang oleh berbagai fasilitas yang menunjang kinerja lembaga pemasyarajatan tersebut.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved