ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIMDALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SANKSI PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA)(Studi Pada Pengadilan Negeri Sukadana)


2020

ETY TIARA PUTRI



 

Putusan pengembalian kepada orang tua dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan tidak hanya menimbulkan persoalan dalam dunia hukum, tetapi juga dalam penerimaan masyarakat yang sering dinilai legalitas hukum tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat seperti Hakim yang menjatuhkan putusan dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang diputus pengembalian kepada orang tua tanpa adanya sanksi pengganti seperti kerja sosial oleh Pengadilan Negeri Sukadana dengan terdakwa berinisial “R”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan Hakim memutus perkara pidana pencurian dengan kekerasan (sanksi pengembalian kepada orang tua) ? dan bagaimana sistem pelaksanaan putusan Hakim mengembalikan anak kepada orang tua ?

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan data sekunder dan data primer. Sumber data diambil dari sumber data sekunder dan sumber data primer. Data diperoleh melalui prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah dasar pertimbangan Hakim memutus perkara pidana pencurian dengan kekerasan (sanksi pengembalian kepada orang tua) adalah Hakim menimbang putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pasal 362 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana yang unsur-unsurnya yaitu orang, saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Sistem pelaksanaan putusan Hakim mengembalikan anak kepada orang tua diawali dengan diberikannya kesempatan kepada orang tua untuk berdiskusi memperjuangkan pendirian tertentu yaitu mengemukakan kepentingan oleh berbagai macam pihak, mempertimbangkannya lalu baru anak pelaku tindak pidana tersebut melaksanakan hasil putusan dengan didampingi atau dalam pengawasan orang tua.

Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengingat, mempertimbangkan dan menggunakan suatu pedoman pemidanaan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan agar Hakim memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya


©2024 Repository Saburai. All rights reserved