ANALISIS KEWENANGAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA RINGAN (Studi di Desa Mekar Jaya Kabupaten Lampung Timur)


2020

IMAM SUGANDI



 

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah anggota Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  yang bertugas  membina keamanan  dan ketertiban  masyarakat.  Bhabinkamtibmas  adalah  anggota kepolisian  yang ditunjuk  selaku pembina  keamanan  dan ketertiban  masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Bhabinkamtibmas  adalah terwujudnya situasi  kamtibmas  yang mantap  dan dinamis  dalam rangka  mengamankan  dan menyukseskan pembangunan  nasional, sedangkan yang dimaksud dengan kamtibmas   adalah   suatu   kondisi   dinamis   masyarakat   yang   ditandai   oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan  membina serta mengembangkan  potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana ringan oleh Bhabinkamtibmas?  apa saja kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas  dalam proses penanganan kasus tindak pidana ringan?

Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan data sekunder dan data primer dengan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu hasil penelitian yang benar dan objektif.

Hasil Penelitian yaitu Penyelesaian perkara tindak pidana ringan oleh Bhabinkamtibmas   sudah  baik   karena   Bhabinkamtibmas   melakukan   mediasi terhadap  warga  yang  bertikai   dimana  mediasi   dapat  diterapkan  pada  tahap penyidikan  oleh  kepolisian  sehingga  akan  menciptakan  kedamaian  bagi  para pihak yang berperkara, kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan yaitu belum terbiasanya proses penyelesaian melalui mediasi dikalangan penengak hukum.

Saran penulis  yaitu kepada Bhabinkamtibmas  agar lebih melakukan penyidikan secara intens kepada pelaku-pelaku  tindak pidana  ringan  dan perlunya  kualitas penyidik  polisi  yang  berkaitan  dengan  penyidikan  tindak  pidana  ringan  agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved