Narkotika masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur, antara lain jalur darat, laut dan udara. Peredaran narkotika melalui jalur darat lebih mudah dilakukan oleh para pengedar narkotika karena jalur darat banyak dilalui kendaraan baik umum ataupun pribadi sehingga tidak mungkin bagi aparat penegak hukum untuk membongkar muatan setiap kendaraan yang lewat, meskipun ada alat deteksi narkoba akan tetapi para pengedar narkotika selalu memiliki cara untuk mengamankan narkotika yang akan diedarkannya melalui jalur darat.
Berdasarkan paparan diatas, maka penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang “Pelaksanaan Pemberantasan Peredaran Narkotika Melalui Jalur Darat Oleh Kepolisian” dengan mengambil studi pada Polresta Bandar Lampung. Dalam penelitian ini ada 2 (dua) hal yang menjadi pokok permasalahan yaitu upaya apa saja yang dliakukan oleh pihak Kepolisian dalam pelaksanaan pemberantasan narkotika melalui jalur darat ? dan faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan pemberantasan peredaran narkotika melalui jalur darat oleh Kepolisian
Pendekatan ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris, pendekatan normatif yaitu mempelajarai dan memahami bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-unangan yang ada hubungannya dengan penelitian ini termasuk juga karya-karya ilmiah seperti laporan penelitian, makalah, diktat, dan lain-lain. Pendekatan empiris yaitu dengan cara menelusuri dan menelaah data lapangan (primer) yang dapat member jawaban mengenai pelaksanaan peredaran narkotika melalui jalur darat serta faktor pendukung dan penghambat yang dilakukanoleh Kepolisian di Polresta Bandar Lampung.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved