Terjadinya kasus kejahatan teror bom di Indonesia dapat dikatakan sebagai kejahatan baru karena mulai marak sejak akhir tahun1998 di era reformasi. Hanya dalam jangka waktu 4 tahun (1999-2002) sudah mencapai 189 kasus bom dan sudah banyak memakan korban baik orang Indonesia maupun turis asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek hukum dalam penanggulangan teror bom oleh Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung dan apa yang menjadi hambatan dalam pelayanan penanggulangan ancaman bom oleh Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode yang digunakan dengan wawancara langsung dengan narasumber serta mengambil data dari kepustakaan yang relevan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder primer, sekunder dan tertier. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) bahan hukum. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi (penafsiran) dengan pola pikir deduktif-induktif.
Hasil penelitian menunjukkan pelayanan dalam penanganan ancaman teror bom dilakukan secara responsibilitas secara maximal, laporan masyarakat ditanggapi secara cepat menuju TKP ancaman teror bom. Bahwa faktor yang mempengaruhi responsibilitas Unit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimobda Lampung terbagi dua, yaitu secara internal masih minim anggota unit Jibom yang telah mengikuti pendidikan kejuruan ataupun lanjutan Jibom peralatan unit Jibom yang mengalami kerusakan. Secara eksternal kondisi jalan yang sering macet, luasnya wilayah yang di back up unit Jibom, adanya gedung yang tidak memiliki denah/sketsa ruangan, masih adanya pengelola gedung yang tidak memberikan izin untuk memeriksa ruangan tertentu.
Saran, agar dilakukan peningkatan kemampuan dengan melaksanakan latihan rutin dan memprioritaskan unit Jibom mengikuti pendidikan kejuruan dan menerapkan manajemen pada perusahaan swasta terhadap unit Jibom yaitu menerapkan pemberian sanksi jika dalam masyarakat mengalami kekecewaan terhadap kecepatan pelayanan yang dilakukan unit Jibom terkait dalam penanganan ancaman bom.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved