ANALISIS PENGAWASAN BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM SISTEM PENGENDALIAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR


2021

RAHAYU SETIYANI



Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) merupakan salah satu jenis
penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. PBB-
KB didefinisikan sebagai pajak yang di kenakan atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor. Apapun jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan
untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor.
Pemungutan PBB-KB dilakukan secara langsung oleh penyalur atau penyedia
bahan bakar kendaraan bermotor. Sebagaimana disebutkan dalam UU No 2 tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Gubernur No
13 tahun 2014 tentang PBB-KB, disebutkan bahwa perusahaan penyedia BBM
mempunyai kewajiban untuk menyetorkan WAPU sebesar 7,5 % dari nilai harga
BBM dibayarkan dengan tepat waktu sesuai data penyaluran atau penjualan BBM
industry tersebut kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Provinsi
Lampung yang disetorkan ke Bank Lampung sebagai Kas Daerah. Untuk dapat
melaksanakan proses penerimaan PBBKB tersebut, harus didukung dengan adanya
sistem pengendalian yang sangat berperan dalam merealisasikan semua sistem
yang dirancang untuk mengontrol, mengawasi, mengarahkan organisasi penarik
pajak daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi sebagai pengawas.Tujuan
penelitian ini: 1.Untuk mengetahui bagaimana Sistem Pengawasan yang dilakukan
oleh Bapenda Provinsi Lampung dalam pengendalian Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBB-KB), 2.Untuk mengetahui mengapa Pengawasan
Bapenda Provinsi Lampung dalam sistem pengendalian PBB-KB belum optimal.
3. Untuk mengetahui mengapa realisasi penerimaan P B B - KB yang
diterima oleh Bapenda Provinsi Lampung belum optimal. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan
dengan maksud untuk memberi suatu gambaran untuk mengetahui bagaimana
Pengawasan Dalam Sistem Pengendalian Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.di Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Lampung. Data-data yang digunakan dalam penelitian adalah
data primer maupun sekunder, diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam,
dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: menunjukkan
realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diterima
Bapenda Provinsi Lampung masih belum mencapai target pada tahun 2019. Hal
ini disebabkan karena masih adanya wajib pajak yang tidak membayar pajaknya
sesuai Delivery Order (DO). Sedangkan tahun 2020 telah mencapai target
dengan kriteria sangat efektif, hal ini disebabkan wajib pajak telah membayar
pajak dan menerapkan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan melaporkan
SPTPD (Surat Pemberitahuan    Pajak    Daerah)    tepat    waktu    ke    Badan 

Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Bapenda dalam melaksanakan
pengawasan dalam system pengendalian PBB-KB masih terdapat beberapa
kekurangan yang belum menunjukkan bahwa pengawasan pengendalian yang
efektif, karena masih terdapat kekurangan dalam penilaian resiko dan
pemantauannya. Adanya kendala dalam pencapaian realisasi penerimaan PBB-
KB oleh Bapenda Provinsi Lampung, seperti: kurang terbukanya data pemungutan
Bahan Bakar Minyak (BBM) baik untuk kendaraan bermotor ataupun koordinasi
yang disetorkan oleh Wajib Pajak. Masih kurang optimalnya dalam hal
koordinasi baik penyaluran ataupun pembayaran BBM kepada masyarakat.
Sulitnya memperoleh data Delivery Order (DO) oleh Wajib Pajak dikarenakan
data yang dibutuhkan masih dianggap sebagai rahasia perusahaaan. Sulitnya
memperoleh nama-nama perusahaan pengguna BBM, sehingga Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Lampung kesulitan untuk mengcrosschek data data
tersebut sebagai Wajib Pajak. 
Kata Kunci : 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved