Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) merupakan salah satu jenispenerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. PBB-KB didefinisikan sebagai pajak yang di kenakan atas penggunaan bahan bakarkendaraan bermotor. Apapun jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakanuntuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor.Pemungutan PBB-KB dilakukan secara langsung oleh penyalur atau penyediabahan bakar kendaraan bermotor. Sebagaimana disebutkan dalam UU No 2 tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Gubernur No13 tahun 2014 tentang PBB-KB, disebutkan bahwa perusahaan penyedia BBMmempunyai kewajiban untuk menyetorkan WAPU sebesar 7,5 % dari nilai hargaBBM dibayarkan dengan tepat waktu sesuai data penyaluran atau penjualan BBMindustry tersebut kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan ProvinsiLampung yang disetorkan ke Bank Lampung sebagai Kas Daerah. Untuk dapatmelaksanakan proses penerimaan PBBKB tersebut, harus didukung dengan adanyasistem pengendalian yang sangat berperan dalam merealisasikan semua sistemyang dirancang untuk mengontrol, mengawasi, mengarahkan organisasi penarikpajak daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi sebagai pengawas.Tujuanpenelitian ini: 1.Untuk mengetahui bagaimana Sistem Pengawasan yang dilakukanoleh Bapenda Provinsi Lampung dalam pengendalian Pajak Bahan BakarKendaraan Bermotor (PBB-KB), 2.Untuk mengetahui mengapa PengawasanBapenda Provinsi Lampung dalam sistem pengendalian PBB-KB belum optimal.3. Untuk mengetahui mengapa realisasi penerimaan P B B - KB yangditerima oleh Bapenda Provinsi Lampung belum optimal. Penelitian inimerupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukandengan maksud untuk memberi suatu gambaran untuk mengetahui bagaimanaPengawasan Dalam Sistem Pengendalian Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor.di Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi Lampung. Data-data yang digunakan dalam penelitian adalahdata primer maupun sekunder, diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam,dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: menunjukkanrealisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diterimaBapenda Provinsi Lampung masih belum mencapai target pada tahun 2019. Halini disebabkan karena masih adanya wajib pajak yang tidak membayar pajaknyasesuai Delivery Order (DO). Sedangkan tahun 2020 telah mencapai targetdengan kriteria sangat efektif, hal ini disebabkan wajib pajak telah membayarpajak dan menerapkan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan melaporkanSPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) tepat waktu ke Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Bapenda dalam melaksanakanpengawasan dalam system pengendalian PBB-KB masih terdapat beberapakekurangan yang belum menunjukkan bahwa pengawasan pengendalian yangefektif, karena masih terdapat kekurangan dalam penilaian resiko danpemantauannya. Adanya kendala dalam pencapaian realisasi penerimaan PBB-KB oleh Bapenda Provinsi Lampung, seperti: kurang terbukanya data pemungutanBahan Bakar Minyak (BBM) baik untuk kendaraan bermotor ataupun koordinasiyang disetorkan oleh Wajib Pajak. Masih kurang optimalnya dalam halkoordinasi baik penyaluran ataupun pembayaran BBM kepada masyarakat.Sulitnya memperoleh data Delivery Order (DO) oleh Wajib Pajak dikarenakandata yang dibutuhkan masih dianggap sebagai rahasia perusahaaan. Sulitnyamemperoleh nama-nama perusahaan pengguna BBM, sehingga BadanPendapatan Daerah Provinsi Lampung kesulitan untuk mengcrosschek data datatersebut sebagai Wajib Pajak. Kata Kunci :
©2024 Repository Saburai. All rights reserved