Kasus pencurian yang banyak terjadi pada akhir-akhir ini semakin membuat resah masyarakat karena cara yang dilakukan juga terus mengalami perkembangan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam menindak Perkara Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa dan apakah putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa mengenai tindak perkara pencurian telah memberikan keadilan bagi masyarakat.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum pertimbangan hakim dalam menindak Perkara Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah: tidak dapat mengembalikan hasil curiannya karena sudah dinikmati atau sudah dijual, menunjukkan sikap berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan, menimbulkan kerugian materiil bagi korban, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan adanya unsur berencana sebelum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan maksud untuk mempermudah aksi pencurian. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah adanya sikap terus terang dalam persidangan, adanya penyesalan untuk tidak mengulanginya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum atau residivis, himpitan ekonomi yang memaksa korban untuk mencuri, belum sempat menikmati hasil curiannya, adanya tanggung jawab sebagai tulang punggung utama dalam keluarga dan mengembalikan barang hasil curiannya. Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa mengenai tindak perkara pencurian telah memberikan keadilan bagi masyarakat, dimana pada konsep keadilan restoratif ini memberikan perhatian yang sama terhadap korban dan pelaku.
Saran, dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang Hakim harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang memberikan rasa keadilan baik bagi korban, terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum.