ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN ALAT PERTUKANGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa)


2020

OKTA PIRNANDO



 

Kasus pencurian  yang banyak  terjadi  pada  akhir-akhir  ini  semakin  membuat resah masyarakat  karena  cara  yang dilakukan  juga terus mengalami perkembangan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam menindak Perkara Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa dan apakah putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 119/Pid.B/2019/PN  Liwa mengenai tindak perkara pencurian telah memberikan keadilan bagi masyarakat.

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara  langsung  terhadap  narasumber  yang  akan  berhubungan  dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum pertimbangan hakim dalam menindak Perkara Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah: tidak dapat mengembalikan hasil curiannya karena sudah dinikmati atau sudah dijual, menunjukkan sikap berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan, menimbulkan kerugian materiil bagi korban, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan adanya unsur berencana sebelum melakukan tindak pidana pencurian   dengan kekerasan dengan maksud untuk mempermudah aksi pencurian. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah adanya sikap terus terang dalam persidangan, adanya penyesalan untuk tidak mengulanginya, sopan  dalam  persidangan,  belum  pernah  dihukum  atau  residivis,  himpitan ekonomi yang memaksa korban untuk mencuri, belum sempat menikmati hasil curiannya,  adanya  tanggung  jawab  sebagai  tulang  punggung  utama  dalam keluarga dan mengembalikan barang hasil curiannya. Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 119/Pid.B/2019/PN Liwa mengenai tindak perkara pencurian telah memberikan keadilan bagi masyarakat, dimana pada konsep keadilan restoratif ini memberikan perhatian yang sama terhadap korban dan pelaku.

Saran, dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang Hakim harus didasarkan  pada pertimbangan-pertimbangan yang memberikan rasa keadilan baik  bagi korban, terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved