Perzinahan merupakan hal yang dilarang dalam KUHP dan hal tersebut diperlukan agar proses peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan yang sangat merugikan kaum wanita dapat berjalan dengan tuntas dan pelaku dikenai pidana yang seadil-adilnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana perzinahan pada Polresta Bandar Lampung ? Faktor-faktor apasajakah yang menghambat penyidikan dalam pembuktian tindaka pidana perzinahan ?
Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana perzinahan pada Polresta Bandar Lampung diawali dengan pembuktian melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan aturan pendukung lainnya. Kendala-kendala yang dihadapi tersebut diantaranya kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah, terbatasnya jumlah penyidik, faktor penghasilan atau gaji penyidik yang masih belum memadai, minimnya anggaran penyidikan, belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik.
Saran dari penelitian adalah hendaknya kemampuan dan pengetahuan penyidik tentang penydidikan harus ditingkatkan dengan melakukan pelatihan-pelatihan keresersean sehingga menambah pengetahuan dan kemampuan di bidang penyidikan dan hendaknya Pemerintah dan para penegak hukum dapat merevisi kUHAP tentang penentuan batas waktu penyelesaian agar proses penyidikan tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved