Surat wasiat atau testament adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan sebelum seseorang itu meninggal. Wasiat dapat dikatakan sebagai surat yang memuat ketetapan yang berisi kehendak-kehendak terakhir sebelum ia meninggal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah prosedur pembuatan wasiat dalam hukum perdata, bagaimana pelaksanaan surat wasiat yang dibuat secara lisan berdasarkan sistem Hukum Islam dan apakah akibat hukum dari pembuatan wasiat secara lisan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan prosedur pembuatan wasiat dalam hukum Islam harus berdasarkan apa yang dibuat oleh pewaris artinya pewaris telah membuat masing-masing bagian ahli waris, sehingga seorang pelaksana wasiat tidak berkuasa menunjuk seorang pengganti. Pelaksanaan surat wasiat yang dibuat secara lisan berdasarkan Sistem Hukum Islam dapat dilaksanakan dengan ketentuan adanya saksi minimal 2 orang atau dihadapan notaris. Serta dapat dilakukan pembatalan jika tidak memenuhi syarat ahli waris dapat mengajukan tuntutan atau pembatalan wasiat. Akibat hukum dari pembuatan wasiat secara lisan menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum.
Saran bagi pemerintah bersama-sama dengan DPR membentuk suatu undang• undang khusus yang mengatur tentang wasiat, karena wasiat yang diatur dalam KUH Perdata merupakan warisan jaman kolonial. Jadi sudah sepantasnyalah membentuk undang-undang yang sesuai dengan alam kemerdekaan sekarang.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved