PELAKSANAAN SURAT WASIAT YANG DIBUAT SECARA LISAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang)


2020

ERNY OKTAVINA



 

 

Surat  wasiat  atau  testament  adalah  suatu  perbuatan  hukum  yang  dilakukan sebelum  seseorang itu  meninggal. Wasiat  dapat  dikatakan  sebagai  surat  yang memuat ketetapan yang berisi kehendak-kehendak terakhir sebelum ia meninggal. Permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah  prosedur  pembuatan  wasiat  dalam hukum perdata, bagaimana pelaksanaan surat wasiat yang dibuat secara lisan berdasarkan  sistem  Hukum  Islam  dan  apakah  akibat  hukum  dari  pembuatan wasiat secara lisan.

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,  data yang digunakan  adalah  data  sekunder dan data primer.  Studi  yang dilakukan dengan  setudi kepustakaan  dan  studi  lapangan,  analisis  data  yang  digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan  prosedur pembuatan  wasiat dalam hukum  Islam harus berdasarkan apa yang dibuat oleh pewaris artinya pewaris telah membuat masing-masing  bagian  ahli  waris,   sehingga  seorang  pelaksana  wasiat  tidak berkuasa  menunjuk  seorang  pengganti.  Pelaksanaan  surat  wasiat  yang  dibuat secara lisan berdasarkan Sistem Hukum Islam dapat dilaksanakan dengan ketentuan adanya saksi minimal 2 orang atau dihadapan notaris. Serta dapat dilakukan pembatalan jika  tidak memenuhi syarat ahli waris dapat mengajukan tuntutan atau pembatalan wasiat. Akibat hukum dari pembuatan wasiat secara lisan menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan  karena  pembuktiannya  kurang  kuat  dan  tidak  ada  kepastian hukum.

Saran bagi pemerintah  bersama-sama  dengan DPR membentuk  suatu  undang• undang khusus yang mengatur tentang wasiat, karena wasiat yang diatur dalam KUH Perdata merupakan  warisan jaman  kolonial. Jadi  sudah    sepantasnyalah membentuk undang-undang yang sesuai dengan alam kemerdekaan sekarang.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved