ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP GUGATAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVENTKELIJK VERKLAARD) ATAS WANPRESTASI PERJANJIAN OVER KREDIT PEMILIKAN RUMAH (STUDI PERKARA NOMOR 133/PDT.G/2019/PN.TJK)


2020

EZRA FAWWAZ HUSIN



 

Over kredit merupakan proses pengalihan kredit dari pihak debitur lama ke debitur baru yang dalam praktiknya dapat dilakukan secara di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak berdasarkan kesepakatan karena kedekatan hubungan. Dikemudian hari proses demikian ini menghadapi persoalan manakala pihak debitur lama tidak mau menyerahkan surat bukti kepemilikan rumah tersebut yang berakhir menjadi sengketa di pengadilan. Permasalah dalam skripsi ini yaitu: apakah dasar hukum pertimbangan hakim yang tidak menerima gugatan dalam memutus sengketa over kredit pada putusan perkara nomor 133/Pdt.G/2019/PN.Tjk, dan bagaimanakah seharusnya bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi perjanjian over kredit rumah. 

Metode dalam penelitian ini  menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan secara yuridis Normatif-Empiris ditunjang oleh data yang diperoleh baik primer, sekunder dan tersier yang diolah kemudian dianalisis untuk disajikan sebagai kesimpulan dari hasil penelitian.  
Hasil temuan dan pembahasan disimpulkan bahwa: Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut terdapat kurangnya pihak yang digugat atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, hal tersebut mengakibatkan perkara diputus dengan putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Adapun bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi perjanjian tersebut Penggugat diharuskan mengajukan gugatan kembali dengan melengkapi pihak yang memiliki hubungan hukum dalam gugatan perkara ini. 
Saran yang diberikan yaitu: Perlu adanya terobosan tentang pertimbangan hukum dari hakim yang menampung kepentingan hukum pembeli yang beritikad baik, dan   hendaknya agar dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menyimpulkan suatu perkara berkenaan dengan telah cukupnya dasar gugatan Penggugat berdasarkan dalil perjanjian kedua pihak yang dibuktikan dalam gugatan. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved