PRINCIPLES OF AL-MUDHARABAH: A REVIEW ISLAMIC BANKING AGREEMENTS IN INDONESIA (Case Study of Bank Rakyat Indonesia Syariah)


2020

Dr. Lina Maulidiana, S.H.M.H



Lahirnya perbankan Syariah di kancah Industri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan system perbankan alternatip bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus kuatir atas persoalan “bunga”.Perbankan Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait.Dengan demikian Perbankan berdasarkan prinsip Syariah adalah Bank-Bank yang mendasarkan produk-produk dan pelaksanaannya kepada Hukum Islam (Al-Qur‟an dan Hadist).Untuk mengawasi kegiatan operasionalnya dibentuklah Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk memberikan masukan kepada perbankan berdasarkan Prinsip Syariah guna memastikan bahwa Bank tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip Islam.

Salahsatu Prinsip Syariah dalam Praktik Perbankan adalah Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, dimana Bank dan nasabahnya dapat melakukan kerjasama dalam mengadakan suatu usaha. Bank sebagai pemilik dana (Shahibul mal) menyediakan sejumlah dana untuk suatu usaha yang akan dikelola oleh nasabah (Mudharib). Pada pra akad keduanya telah menyepakati nisbah yang akan dibagikan dari hasil keuntungan yang akandiperoleh dari hasil keuntungan yang akan diperoleh dari usahanya.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved