Pemberian kredit oleh bank dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kredit yang disalurkan tersebut dapat kembali dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang meliputi pinjaman pokok dan bunga. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana proses penyelesaian kredit macet pada Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) oleh PT Bank BRI (Persero) Tbk Kotabumi? Dan apa saja pertimbangan hakim terhadap Gugatan Wanprestasi dalam Penyelesaian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank BRI (Persero) Kotabumi?
Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses penyelesaian kredit macet pada Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) oleh PT Bank BRI (Persero) Tbk Kotabumi dapat ditempuh dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning dan restrukturisasi. Selanjutnya, pertimbangan hakim terhadap Gugatan Wanprestasi dalam Penyelesaian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank BRI (Persero) antara lain petitum gugatan Penggugat, replik dan duplik, gugatan penggugat dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dan saksi yang mengetahui duduk perkara.
Saran dalam penelitian ini yaitu di dalam memberikan kredit kepada calon debitur, pejabat bank terutama pejabat bank bagian kredit melaksanakan analisis sistem dengan lebih cermat dan cerdik. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah/macet pada masa yang akan datang, karena berhasil tidaknya penyaluran kredit bank dapat mempengaruhi kredibilitas bank yang bersangkutan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved