ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN TANAH (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 141/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

 

Pada banyak perkara gugatan terhadap keabsahan surat pernyataan tanah, yang menjadi petitum penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan atau petitum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  Permasalahan dalam penelitian ini adalah mekanisme pendaftaran surat pernyataan tanah di Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung, faktor penyebab perbuatan melawan hukum terhadap keabsahan surat pernyataan tanah berdasarkan Putusan 141/Pdt.G/2019/PN Tjk dan penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum terhadap keabsahan surat pernyataan tanah berdasarkan Perkara Nomor: 141/Pdt.G/2019/PN Tjk. 

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan mekanisme pendaftaran surat pernyataan tanah di Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung adalah dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Faktor penyebab perbuatan melawan hukum terhadap keabsahan surat pernyataan tanah berdasarkan Putusan 141/Pdt.G/2019/PN Tjk yaitu disebabkan faktor ekonomi dimana pihak tertentu menginginkan sejumlah keuntungan dengan mengambil hak atas tanah seseorang (penyerobotan) dan faktor terjadinya penelantaran tanah oleh pemiliknya secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum terhadap keabsahan surat pernyataan tanah dilakukan melalui upaya penal yaitu upaya hukum banding

Saran, keabsahaan pelepasan hak dan ganti kerugian atas tanah garapan, sebaiknya pelepasan hak atas tanah dalam rangka perolehan tanah bagi orang maupun badan hukum yang hendak mendapatkan tanah dilakukan dengan pemberian ganti kerugian atas dasar musyawarah dengan orang yang melepaskan hak tersebut.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved