ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL PANGAN OLAHAN TANPA IZIN EDAR


2020

IMAM MARWADI LAYDO



 

Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah mengedarkan produk pangan tanpa adanya surat izin edar, yang pada umumnya produk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana 6  (enam)  bulan  kurungan  dan  denda  Rp.100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah) dalam  perkara  tindak  pidana  pengedaran  pangan  olahan  tanpa  izin  edar  (2) Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengedaran pangan olahan tanpa izin edar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris, dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, dan data primer diperoleh melalui studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan:   (1) Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana  6  (enam)  bulan  kurungan  dan  denda  Rp.100.000.000,00  (seratus  juta rupiah) dalam perkara tindak pidana pengedaran pangan olahan tanpa izin edar terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Secara sosiologis yaitu hakim menilai melihat peristiwa yang melatar belakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pembinaan.  (2) Faktor penyebab pelaku melakukan pengedaran pangan olahan tanpa izin edar adalah karena terdakwa tidak mau mengurus perizinan untuk mengedarkan pangan olahan yang dibuat untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran padahal terdakwa mengetahui untuk mengedarkan pangan olahan harus mendapatkan izin dari Badan POM.

Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya hakim yang menangani tindak pidana mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar BPOM pada masa mendatang dapat menjatuhkan pidana secara maksimal. (2) Hendaknya pemerintah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang harus memiliki izin edar BPOM.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved