SINKRONISASI PERATURAN TENTANG COMANDITAIRE VENNOTCHAP (CV) SEBAGAI SUBJEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DITINJAU ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIOR


2020

DINNA LAILA RAMDHANI



 

CV bukan merupakan Badan Hukum yang berarti bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri tersebut di atas. Bertentangan juga dengan Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior, bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penetapan tentang Commanditaire Vennotchap (CV) sebagai subjek Hak Guna Bangunan (HGB) dan penetapan tentang CV sebagai subjek HGB telah sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior. 

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan Penetapan tentang Commanditaire Vennotchap (CV) sebagai subjek Hak Guna Bangunan (HGB) apabila dilihat dari Surat Edaran No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 dalam Angka 5 huruf d ditentukan bahwa pencatatan pendaftaran Hak Guna Bangunan untuk Commanditaire Vennotschap (CV) dilakukan: 1) Atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam Commanditaire Vennotschap (CV) dimaksud; 2) Salah satu anggota komanditer dan komplementer c.q Commanditaire vennootschap dengan persetujuan seluruh angota komanditer dan komplementer. 

Saran, Lex Superior Derogat Legi Inferiori memiliki makna peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah hierarkinya. Dalam hasil penelitian menyimpulkan bahwa antara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,  Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 40/1996 dan Pasal 32 PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 dengan Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 telah sinkron dengan pengecualian dalam Angka 5 huruf d yang menentukan pencatatan pendaftaran Hak Guna Bangunan untu CV. Surat Edaran tersebut dikategorikan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving) yang seharusnya memperhatikan asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam UUPA sebagai landasan hukum dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved