ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SAKSI VERBALISAN OLEH MAJELIS HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA PERZINAHAN(Studi Putusan Nomor: 299/PID.B/2017/PN. TJK)


2020

CHRISTOPHER ELIEZER G



 

 

Penelitian ini bertolak dari adanya permasalahan atas penggunaan Saksi Verbalisan dalam proses mengadili perkara pidana, yang objek dari penelitian ini adalah pernyataan dari Saksi Verbalisan dalam putusan Nomor: 299/PID.B/2017/PN. TJK yang merupakan klasifikasi tindak pidana perzinahan, dimana dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan Terdakwa telah mencabut keterangannya yang diberikan di hadapan Penyidik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai dasar hukum penggunaan Saksi Verbalisan oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana perzinahan dan kekuatan hukum Saksi Verbalisan oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana perzinahan (Studi Putusan Nomor: 299/PID.B/2017/PN. TJK).

Metode Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari 2 jenis data  yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

Hasil dari penelitian ini yaitu Penggunaan Saksi Verbalisan oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana perzinahan dilakukan karena keterangan Terdakwa yang dinyatakan di sidang Pengadilan berbeda dengan keterangan yang telah diberikannya di hadapan Penyidik. Dasar hukum Penggunaan Saksi Verbalisan oleh Majelis Hakim dalam pembuktian perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 163 KUHAP dan Kekuatan hukum penggunaan Saksi Verbalisan oleh Majelis Hakim sebagai alat bukti dalam persidangan adalah bersifat tidak mengikat bagi Hakim.

Saran penulis, Hakim dalam mengadili perkara nomor: 299/Pid.B/2017/PN. TJK disarankan tetap berperilaku adil, terutama dalam menggali fakta dalam persidangan atau dalam melakukan penemuan hukum, Hakim dapat berperilaku arif dan bijaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya dalam menggunakan Saksi Verbalisan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved