IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK(Studi Kasus Perkara Nomor 76/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjk)


2020

M RIDHO SHAFA



 

Dewasa ini tindak pidana penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja akan tetapi tindak pidana penganiayaan juga dilakukan oleh anak. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak yang seharusnya belum mengenal tentang dunia kejahatan telah mampu menganiaya orang lain. Permasalahan Bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh anak? Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 76.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjk?

 

Metode penelitian jenis penelitian bersifat  normatif empiris, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris.Jenisnya data yaitu  data primer dan data sekunder.Sumber data yang digunakan   data primer, data sekunder data tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi dataAnalisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. 

Hasil peneltian, Pertimbangan hakim dalam memutus adalah dengan memperhatikan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang telah dapat membuktikan bahwa terdakwa AG telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur didalam keteantaun Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menentukan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan semua unsur dari pasal tersebut telah terpenuhi.Hakim berpendapat bahwa upaya terakhir terhadap terdakwa AG adalah dengan menjatuhkan pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu)  tahun 2 (dua) bulan  terhadap terdakwa AG  Karena tindak pidana yang dilakukannya termasuk tindak pidana berat merugikan korban berupa luka berat dan merusak pengelihatan korban.

Bagi masyarakaat luas agar lebih perduli terhadap prilaku anak dimasyarakat yaitu dengan melaukan kontrol masyarakat agar anak tidak melaukan pengolok-olokan terhadap teman-temannya yang memicu teejadinya tindak pidana.Bagi aparat penegak hukum hendaknya untuk lebih memperhatikan lagi  asas-asas peradilan anak agar dalam memutus perkara anak menghasilan putusan yang tepat bagi semua.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved