Kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari sering kali ditemukan terjadinya perbuatan tindak pengancaman Contoh kasus yang terjadi di Lampung Utara dimana pada tahun 2019 yang lalu seorang calon anggota dewan berinisial AS yang tidak terima karena ditegur oleh seorang rekannya berinisial YS tentang keafsahan ijazah yang akan dipakainya maju dalam pemilihan legislatif. 1) Permasalahan Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan korban tindak pidana pengancaman di Polres Lampung Utara? 2) Apa Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pengancaman di Polres Lampung Utara?
Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yurIdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data adalah data sekunder, data primer data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan tudi lapangan. Pengolahan data antara lain seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasrakan hasil peneltian disimpulkan Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengancaman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan ketentuan yang terdapat di kitab undang-undang hukum acara pidana. Faktor pendukung adanya undang-undang perlindungan saksi dan korban kemudian adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di derah untuk melasanakan perlindungan saksi dan korban. Faktor penghambat kurangnya pemafaman dari korban dalam hal penggabungan perkara yaitu penganiayaan dan perlindungan korban berupa ganti kerugian.
Saran bagi aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan lagi aspek perlindungan korban dalam hal penyidikan suatu tindak pidana, terlebih lagi Kepolisian merupakan pelaksana dilapangan dari perlindungan korban. Pemerintah agar lebih mensosialisasikan tentang mekanisme perlindungan korban akar masyarakat dapat mngetahui tentang perlindungan korban
©2024 Repository Saburai. All rights reserved