PERALIHAN HAK MILIK ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI TANAH


2020

RIZKI MULYANI



 

 

Harta   bersama   suami   isteri   adalah   harta   benda   yang   dihasilkan   selama perkawinan. Mengenai penentuan harta bersama ini, suami dan isteri bertindak atas persetujuan antara kedua belah pihak.

Rumusan masalah yaitu bagaimana peralihan hak milik atas tanah bersama suami isteri terhadap terjadinya jual beli tanah? dan bagaiman akibat hukum peralihan hak milik atas tanah bersama suami isteri terhadap terjadinya jual beli tanah?.

Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Sumber data yang digunakan sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta sumber data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.Prosedur pengolahan data yaitu pemeriksaan data, rekontruksi data dan sistematika data, dan analisis data.

Hasil dari penelitian dan pembahasan skripsi saya adalah ketika antara suami atau istri melakukan perbuatan hukum terhadap harta yang sebagai harta berasama, maka tidak berwenang melakukan tindakan hukum tersebut tanpa melibatkan suami/isterinya, kecuali telah ada perjanjian perkawinan yang menyatakan pisah harta. Sehingga tindakan mengalihkan   harta bersama merupakan hak atas tanah tanpa melibatkan pasangannya tentu menjadi tidak sah, dan Akibat hukum peralihan hak milik atas tanah bersama terhadap terjadinya jual beli tanah adalah sah ketika dalam proses peralihannya pihak penjual yaitu suami dan istri dalam hal ini menghadap kepada PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli, yang mana salah satu pihak menyetujui terjadinya perbuatan hukum jual beli tesebut sebagai harta gono gini.

Saran penulis adalah hendaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Stakeholder penerbit sertifikat hak atas tanah diharapkan agar lebih jeli,teliti dalam memastikan keakuratan datasubjek,datobjek dan status hak tanah yang akan diterbitkan sertipikatnya agar tercapai nilai kepastian hukum dan terti administrasi pertanahan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved