PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI BIDANG KEPABEANAN DANCUKAI


2020

RINDO SAPUTRA PANGHURIAN



 

Kejahatan Kepabeanan di bidang ekspor khususnya tindak pidana penyelundupan dengan modus pemalsuan dokumen pelengkap kepabeanan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya kerap dilakukan seperti dalam kasus penyelundupan Pasir Timah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum bagi pelakunya?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan secara yuridis Normatif-Empiris.ditunjang oleh data yang diperoleh baik primer, sekunder dan tersier yang diolah kemudian dianalisis sebelum disajikan. 

Hasil penelitian yang didapat yaitu: pertanggungjawaban pidana dikenakan bagi beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan kejahatan atau bisa hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merecanakan” delict. Adapun nomor perkara kasus ini adalah 743/Pid.Sus/2016/PN Tjk dengan penuntu hukum Arinto Kusumo, S.H. Terdakwa Chandra Kaim bin Anang Kasim als Tjung Chandra Kasim, tanggal putusan Senin, 19 September 2016 dan hasil putusannya adalah pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 8 bulan), pidana denda Rp. 1.000.000.000, dan subsider penjara 4 bulan. Kemudian tidak ada faktor penghambat yang berarti dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan penyidik Bea Cukai Bandar Lampung. Pelaku atau tersangka selama dalam proses penyidikan oleh penyidik Bea Cukai bertindak kooperatif.

Saran yang Penulis berikan yaitu: perlunya dilakukan sinergitas antara penyidik Bea Cukai dengan Pengadilan Negeri dalam menetapkan pelaku tindak pidana penyelundupan yang harus bertanggungjawab dan perlu adanya pengawasan yang berkelanjutan dalam pelaksanaan penegakan hukum terkait penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved