PT. Gojek Indonesia menyediakan aplikasi yang berkerja sama dengan Driver Gojek sebagai mitra nya. Setiap pesanan yang berhasil diselesaikan oleh Driver Gojek maka akan mendapatkan Poin, jika poin yang dikumpulkan oleh Driver Gojek telah memenuhi persyaratan tertentu maka Driver akan mendapatkan Reward. Melihat reward yang menggiurkan banyak Driver-Driver nakal yang melakukan kecurangan seperti melakukan orderan atau pesanan palsu untuk memenuhi poin yang telah ditentukan oleh sistem di aplikasi Gojek yang dapat terjadinya Penagguhan bahkan sampai Putus Mitra (PM).
Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan secara yuridis Normatif- Empiris ditunjang oleh data yang diperoleh baik primer, sekunder dan tersier yang diolah kemudian dianalisis untuk disajikan sebagai kesimpulan dari hasil penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak elektronik yang isinya dibuat secara sepihak oleh PT. GO-JEK Indonesia. Menurut hukum hal tersebut diperbolehkan karena para pihak telah memberikan persetujuan akan hal itu. Meskipun bertentangan dengan beberapa pasal dalam KUH Perdata, hal tersebut diperbolehkan karena pasal tersebut bersifat mengatur/melengkapi yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak. Yang menjadi faktor pendukung dalam penyelsaian perjanjian di bagi menjadi 2 (dua), yakni Menemui DSU (Driver Support) Gojek atau Menerima keputusan pemutusan mitra. Dan Yang menjadi faktor penghambat penyelesaian perjanjian kemitraan ini apabila mitra meminta Bandding atau peninjauan ulang untuk pemutusan itu dan apabila mitra menggunakan jalur Litigasi yang mengakibatkan lamanya proses terjadinya penyelesaian perjanjian mitra tersebut.
Saran yang Penulis berikan yaitu: Diharapkan kepada PT. Gojek Indonesia untuk memperbaiki e-contract yang dibuatnya agar sesuai dengan prinsip keMitraan; Pemberian kesempatan kepada pihak Mitra Gojek untuk melakukan koreksi dari isi perjanjian tersebut baik di tahap pra kontrak maupun ketika pelaksanaan kontrak; Memberikan kesempatan kepada Mitra untuk melakukan komplain apabila hak-haknya dalam perjanjian tersebut dapat dirugikan oleh pihak perusahaan; Pihak PT. Gojek Indonesia memberikan alasan yang jelas kepada Mitra yang terkena sanksi Putus Mitra (putus hubungan keMitraan).
©2024 Repository Saburai. All rights reserved