ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP WANPRESTASI SEWA BELI TABUNG GAS (Studi Putusan Nomor : 201/Pdt.G/2018/PN Tjk)

 

Wanprestasi yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah adanya permasalahan antara penggugat (pemilik pangkalan gas) dan tergugat I (selaku pengecer atau penjual gas) yang telah melakukan kesepakatan sewa beli tabung gas melalui pihak ketiga yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama pada tanggal 18 Desember 2016 dengan jaminan sertifikat sebidang tanah di Kota Bandar Lampung. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah penyelesaian wanprestasi terhadap kasus sewa beli tabung gas berdasarkan putusan Nomor : 201/Pdt.G/2018/PN Tjk ? dan apakah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor : 201/Pdt.G/2018/PN Tjk ?

Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa penyelesaian wanprestasi terhadap kasus sewa beli tabung gas berdasarkan putusan Nomor : 201/Pdt.G/2018/PN Tjk adalah Hakim memutus mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perjanjian Sewa Beli Tabung Gas berdasarkan Berita Acara Kesepakatan bersama Nomor 04-S.PERJ/LPG/12.2016 tanggal 18 Desember 2016 adalah sah, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar Janji (wanprestasi) yakni tidak melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan dasar pertimbangan Hakim dalam memutus :

Antara Penggugat dengan tergugat I terjadi kesepakatan Sewa Beli Tabung gas  yang di tuangkan dalam berita acara kesepakatan bersama Nomor : 04-S.PERJ/LPJ/12.2016, tanggal 18 Desember 2016,bahwa kegiatan usaha sewa beli tabung gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga Tergugat I dan Tergugat II.

Bahwa Tergugat I baru mengangsur sebanyak 2 ( dua ) kali angsuran pada tanggal 10 Maret 2017 dan 14 maret 2017 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah );

Saran :Hakim diharapkan dapat segera memutus putusan, agar segera berkekutan Hukum tetap sehingga bila ada pihak yg merasa dirugikan atas putusan tersebut dapat  segera  melakukan  upaya  Hukum  seperti verzet,banding  atau kasasi.

Sebaiknya bagi Masyarakat umum ,maupun pelaku usaha di dalam membuat kesepakatan ,atau perjanjian lebih memahami definifi dari perjanjian,serta pertimbangan yang baik guna menghindari wanprestasi


©2024 Repository Saburai. All rights reserved