Era reformasi yang menuntut adanya demokratisasi dan transparansi dalam pemerintahan baik pusat maupun daerah. Salah satu wujud dari demokratisasi itu adalah dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Namun sistemyang demikian masih menimbulkan masalah ketika calon dan wakil Kepala Daerah harus melalui partai politik. Hal ini bertentangan jika dikaitkan dengan sila ke-4 Pancasila yang essensinya mengandung makna bahwa demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses penjaringan bakal calon kepala daerah di DPD PAN Kabupaten Pringsewu. Faktor-faktor apa sajakah yang menghambat proses penjaringan bakal calon kepala daerah di DPD PAN Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan jenis data sekunder dan data primer data diperoleh dengan cara studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu proses penjaringan yang dilakukan PAN terdiri dari tiga tahap, yaitu: tahap persiapan, tahap rekutmen dan tahap Penetapan pasangan calon. Faktor penghambat Proses penjaringan bakal calon kepala daerah di DPD PAN Kabupaten Pringsewu diantaranya dalam melakukan rekruitmen calon kepala daerah, partai politik yang ada di Kabupaten Pringsewu masih mengandalkan intervensi partai di tingkat pusat (DPP) dan masih kurangnya minat masyarakat terhadap Partai Amanat Nasional. Saran yang diberikan adalah hendaknya peran pemerintah lebih aktif untuk dapat memberikan pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan dan proses penjaringan kepala daerah dan hendaknya parpol khususnya PAN dapat lebih mensosialisasikan keistimewaan PAN sebagai salah satu bentuk lembaga unggul yang dapat mewujudkan ide-ide, fikiran, pandangan dan kebebasan dalam masyarakat demokratis dibandingkan dengan parpol lainnya.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved