Kasus pemerasan yang sempat viral dan menjadi perhatian publik karena pelakunya anggota Dit Intelkam Polda Lampung. Pemerasan terjadi karena rasa ketagihan karena pernah melakukan hal yang sama,sehingga diulangi untuk mendapatkan uang. Penulis melakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil wawancara penulis dengan dua orang anggota Subbid watprof Bid Propam Polda Lampung Kompol Soeharto, SH,.MH dan Aipda Dani yang menjelaskan bahwa keempat oknum anggota sudah menjalani proses sidang Internal Polri dan sudah mendapatkan sanksi secara internal. Mereka disidang KKEP dengan putusan diajukan pecat tidak dengan hormat ( PTDH ) . Terhadap hasil putusan tersebut keempatnya melakukan banding. Hasil sidang banding menganulir putusan sidang sebelumnya. Keempat anggota menjalani penahanan patsus (penempatan khusus ) 21 hari, dimutasikan demosi, rehabilitasi mental, dan membuat surat permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Hasil sidang banding menganulir hasil sidang sebelumnya dikarenakan korban pemerasan tidak melakukan laporan resmi sehingga tidak adanya hasil putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap dan juga adanya surat pernyataan dari atasan langsung keempat anggota yang menyatakan kalau kinerja keempat anggota tersebut selama ini dinilai baik untuk institusi ( terlepas dari kasus yang sedang mereka hadapi ).
Berdasarkan dua alasan tersebut keempat anggota tidak dapat dilakukan PTDH karena merupakan dasar untuk itu, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri ( Perkap ) No.14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri psl.7 ayat 1 huruf (b) dan (c) dan Pasal 13 huruf (e) dan (g) dan juga di atur dalam Surat Edaran ( SE ) Kapolri No.SE/6/V/2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakkan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Saran penulis terkait permasalahan ini adalah agar pihak kepolisian lebih mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penanganan kasus yang melibatkan anggota polri sebagai pelakunya yang viral dan jadi konsumsi publik guna menghindari timbulnya berbagai opini menyimpang terkait penanganan kasus tersebut. Perlu adanya aturan dan Sanksi/hukuman yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana yang menyuap petugas dan bagi oknum petugas yang menerima uang suap, dengan adanya sanksi yang lebih berat bagi keduanya maka di harapkan dapat memberikan efek jera dan tidak terjadi penyelesaian kasus hukum diluar dari proses hukum yang berlaku.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved