TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN BANDAR JUDI TOGEL OLEH ANGGOTA INTELIJEN DAN KEAMANAN (INTELKAM) DI POLDA LAMPUNG (Studi pada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung)

 

Kasus pemerasan yang sempat viral dan menjadi perhatian publik karena pelakunya anggota Dit Intelkam Polda Lampung. Pemerasan terjadi karena rasa ketagihan karena pernah melakukan hal yang sama,sehingga diulangi untuk mendapatkan uang. Penulis melakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil wawancara penulis dengan dua orang anggota Subbid  watprof Bid Propam Polda Lampung Kompol Soeharto, SH,.MH dan Aipda Dani yang menjelaskan bahwa keempat oknum anggota sudah menjalani proses sidang Internal Polri dan sudah mendapatkan sanksi secara internal. Mereka disidang KKEP dengan putusan diajukan pecat tidak dengan hormat ( PTDH ) . Terhadap hasil putusan tersebut  keempatnya melakukan banding. Hasil  sidang banding  menganulir putusan sidang sebelumnya. Keempat anggota menjalani  penahanan patsus (penempatan khusus ) 21 hari, dimutasikan demosi, rehabilitasi mental, dan membuat surat permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Hasil sidang banding menganulir hasil sidang sebelumnya dikarenakan korban pemerasan tidak melakukan laporan resmi sehingga tidak adanya hasil putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap  dan juga adanya surat pernyataan  dari atasan langsung keempat anggota  yang menyatakan kalau  kinerja keempat anggota tersebut selama ini dinilai baik untuk institusi  ( terlepas dari kasus yang sedang mereka hadapi ).

Berdasarkan dua alasan tersebut  keempat anggota tidak dapat dilakukan PTDH karena merupakan dasar untuk itu, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri            ( Perkap )  No.14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri psl.7 ayat 1 huruf (b) dan (c) dan Pasal 13 huruf (e) dan (g) dan juga di atur dalam Surat Edaran ( SE ) Kapolri No.SE/6/V/2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakkan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Saran  penulis terkait  permasalahan ini adalah agar pihak kepolisian lebih mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penanganan kasus yang melibatkan anggota polri sebagai pelakunya yang viral dan jadi konsumsi publik guna menghindari timbulnya berbagai opini menyimpang terkait penanganan kasus tersebut. Perlu adanya aturan  dan Sanksi/hukuman yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana  yang   menyuap petugas dan bagi oknum petugas yang  menerima uang suap,  dengan adanya sanksi yang lebih berat  bagi keduanya maka di harapkan dapat memberikan efek  jera dan tidak terjadi  penyelesaian  kasus hukum  diluar dari proses hukum yang berlaku.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved